Selasa, 20 Mei 2014

VW Beetle

Siapa yang tidak tahu mobil VW (Volkswagen) ? Mobil ini sangat terkenal dari jaman dulu. Dan sekarang saya akan membahas tentang VW khususnya VW Beetle.

Volkswagen New Beetle adalah sebuah mobil kompak yang diperkenalkan oleh Volkswagen pada tahun 1998. Desain eksterior mobil ini diambil dari Beetle aslinya. Tapi tidak seperti Beetle aslinya, New Beetle mempunyai mesin yang terletak didepan dan berpenggerak roda depan, dengan bagasi yang terletak di belakang. Pada bulan Mei 2010, Volkswagen mengumumkan bahwa produksi model bodi yang sekarang akan dihentikan pada tahun 2011. Sebuah desain baru yang diluncurkan pada tahun 2011 menggantikan desain yang lama.

Generasi Pertama

New Beetle convertible (AS) 2001-2005

Reaksi publik yang antusias membuat perusahaan ini tertarik untuk mengembangan produksi dari mobil konsep Concept One. Mobil itu pun akhirnya diluncurkan dengan nama New Beetle pada tahun 1998, basisnya diambil dari platfotm PQ34 Volkswagen Golf Mk4. New Beetle hanya memiliki kesamaan nama dan model saja bila dibandingkan dengan generasi yang lama. Pada bulan Juni 1999, versi turbocharger pertama dari mobil ini akhirnya diluncurkan juga ke publik (versi 1.8T). Saat itu, VW juga membuat situs khusus yang didedikasikan untuk mobil ini saja. Versi konvertibel baru ditambahkan pada pertengahan tahun 2003 untuk menggantikan Volkswagen.

Spesifikasi

  • Dimensi:
    • Panjang: 4.129 mm (162.6 in)
    • Lebar: 1.721 mm (67.8 in)
    • Tinggi: 1.498 mm (59.0 in)
    • Jarak sumbu roda: 2.515 mm (99.0 in)
    • Berat kosong: 1.230 kg (2,712 lb)
  • Kecepatan maksimum: 177–210 km/h (110-131 mph)
  • Akselerasi (0–96 km/jam | 0-60 mil/jam): 6.5-13.2 detik



Keamanan
Mobil ini berhasil mendapatkan 4 bintang dari Euro NCAP dengan 25 poin (dibutuhkan 33 poin untuk mendapatkan 5 bintang).
Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) melaporkan bahwa New Beetle ini memiliki nilai "Baik" secara keseluruhan untuk tes tabrak depan. Pada tahun 2004, ketika model ini mendapatkan lagi tambahan kantung udara samping, IIHS tetap memberikan nilai "Jelek" untuk tabrakan dari samping. 

Beetle RSi (2001–2003)


Meksiko, sebagai negara yang penduduknya banyak memakai VW, tidak mempunyai Beetle RSi keluaran tahun 2001. Hal ini mungkin dikarenakan harganya yang sangat mahal (US$58.000). Anehnya lagi, Meksiko adalah negara yang mempunyai Beetle RSi cukup banyak, ada sekitar 20 unit.Beetle RSi merupakan model yang diproduksi dalam jumlah yang sangat terbatas (hanya 250 unit saja). Mobil ini dipasangimesin VR6 3.2L bertenaga 224 PS (165 kW; 221 hp), dengan gearbox 6 percepatan, serta sistem penggerak 4 roda dari Volkswagen yang disebut 4motion, serta knalpot ganda Remus. Menurut rumor yang beredar, Porsche memperbaiki suspensinya, tapi ternyata mobil ini dipermak di VW Individual. Suspensi belakangnya sudah diubah drastis sehingga seperti mobil balap, fender lebih lebar 80 mm (3.1 in), bumper depan dan belakang yang unik, difuser belakang, sayap belakang yang besar, dan velgnya 18x9 OZ Superturismo dengan ban 235/40ZR-18. Di dalamnya, mobil ini dilapisi dengan serat karbon, aluminium, dan jok kulit oranye bermerek Recaro untuk kursi depan. Kecacatan yang ada pada mobil ini adalah suara di dalam kabin yang sangat berisik dan usia pakai ban belakang yang rendah.


Generasi Kedua

Silver VW Beetle R fr IAA 2011.jpg

Generasi kedua dari Beetle (tanpa embel-embel "New") diluncurkan untuk model tahun 2012, dipromosikan sebagai "Beetle abad ke-21". Generasi baru Beetle ini memiliki tampak yang mirip dengan generasi sebelumnya, hanya dengan profile yang lebih rendah, tapi secara keseluruhan bentuknya tetap menyerupai Volkswagen Beetle. 
Volkswagen Beetle generasi terbaru ini lebih panjang daripada pendahulunya (panjang sekarang menjadi 4.278 mm (168.4 in)) karena menggunakan platform baru A5 (PQ35) yang dipakai bersama dengan Volkswagen Jetta generasi terbaru. Mobil ini juga lebih rendah 12 mm (0.5 in) dari generasi sebelumnya, dan lebih lebar 88 mm (3.5 in). Bagasi di belakang sekarang bertambah besar, kapasitasnya menjadi 310 L (11 kaki kubik), dari generasi sebelumnya yang hanya 209 L (7.4 kaki kubik). Beetle ini akan diproduksi di pabrik Volkswagen Jetta di Puebla, Meksiko. Produksi yang lebih awal sudah dimulai terlebih dahulu dari pabriknya di Jerman.
Versi konvertibelnya akan diluncurkan pada tahun 2012. Veri paling kencangnya, nanti disebut sebagai New Beetle R, akan diluncurkan kemudian. 

Mesin

Model baru ini tetap mempertahankan tata letak mesin di depan, penggerak roda depan, sama seperti pendahulunya.[10] Mesin yang tersedia di pasar Eropa adalah mesin bensin 1.2-liter bertenaga 103 bhp (77 kW; 104 PS, 1.4-liter bertenaga 158 bhp (118 kW; 160 PS), dan 2.0-liter bertenaga 197 bhp (147 kW; 200 PS), semuanya berteknologi TSI. Untuk mesin dieselnya, tersedia 1.6-liter bertenaga 105 hp dan 2.0-liter bertenaga 138 bhp (103 kW; 140 PS) berteknologi TDI. Untuk pasar Amerika Serikat, tersedia mesin TDI dan TSI 2.0-liter ditambah dengan mesin bensin 5 segaris 2.5-liter bertenaga 168 bhp (125 kW; 170 PS). Mesin 2.5L ini berasal dari Beetle generasi sebelumnya. 
Semua mesin yang ada tersebut dipasangkan dengan transmisi manual 6 percepatan atau transmisi otomatis DSG dual-clutch. Untuk pasar Amerika Serikat, transmisi yang ada adalah manual 5 atau 6 percepatan pada mesin bensin 2.5L. Sedangkan untuk mesin dieselnya tersedia transmisi otomatis 6 percepatan DSG dual-clutch.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Volkswagen_New_Beetle

Kamis, 15 Mei 2014

UU No.19 Hak Cipta

Mungkin masih banyak yang belum tahu tentang Hak Cipta dan Undang-undangnya. Disini saya akan membahas tentang itu beserta contoh kasusnya. Pertama saya bahas mengenai Hak Cipta terlebih dahulu.

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet,, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,  lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

BAB I : KETENTUAN UMUM
Pasal 1 , ayat 8 :
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

BAB II : LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2, ayat 2 :
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, ayat 1 :
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15 :
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
c. Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

BAB III : MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 30:
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Contoh Kasus
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D)yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
Salah  satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT.B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dsalam science dan tecknology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.


Identifikasi dalam kasus di atas adalah,
    PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
        PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
        PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.


Isu utama dalam kasus di atas adalah,
Penggandaan/ perbanyakan artikel-artikel dalam science and technology dyang diterbitkan PT. B oleh para peneliti PT. A untuk menghasilkan produk-produk unggul yang dalam melakukan penggandaan/ perbanyakan tersebut dengan dokumentasi pada topic-topik tertentu.
Analisa terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta adalah, dalam kasus diatas menurut saya ada kemungkinan kasus diatas terjadi pelanggaran hak cipta, tapi juga bisa dimungkinkan tidak ada pelanggaran hak cipta. Dalam kasus ini cukup rumit, dimana penggandaan atau memperbanyak hak cipta untuk kepentingan komersial yaitu menghasilkan produk-produk unggul oleh PT. A adalah pelanggaran hak cipta, tapi apabila penggandaan atau memperbanyak dilakukan untuk kepentingan penelitian demi berkembangnya keilmuan menurut peraturan perundang-undangan di benarkan dengan cara memberikan catatan/ dokumentasi dari mana sumbernya. Penggandaan atau memperbanyak artikel-artikel diatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan memberikan catatan sumbernya serta hal itu tidak merugikan pihak lain, maka tindakan dari para peneliti PT. A dapat dibenarkan oleh perundang-undangan. Hal ini bisa dilhat dalam pasal 15 huruf a UU. No 19 tahun 2002.
Tapi dari kedua pendapat tersebut menimbulkan celah hukum bagi pihak-pihak untuk melakukan interpretasi hukum demi kepentingannya sendiri. Pengacara dari Pihak PT A akan dengan mudah memberikan alasan hukum bahwa kliennya dalam posisi dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.Tapi pihak PT. B  akan merasa dirugikan  dengan apa yg dilakukan oleh PT. A, karena secara material sangat merugikan oleh apa yg dilakukan oleh PT. A. dan ini bisa dilihat dari apa yang dilakukan oleh PT. A untuk kepentingan produk-produk unggulan mereka yang ujung-ujungnya adalah kepentingan komersialisasi, kepentingan pendidikan yg berkedok kepentingan penelitian dan keilmuan. bisa dlihat dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002.

Sumber :http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://monstajam.blogspot.com/2013/05/undang-undang-no19-tahun-2002-tentang.html
http://zuliwahyudi.blogspot.com/2014/04/analisa-dan-contoh-kasus-uu-no-19.html

RUU ITE

Pada pembahasan kali ini saya akan membahas tentang RUU ITE (Rancangan Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik). Apa itu RUU ITE?

RUU ITE adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini,  baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
  • Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
  • Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
  • Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
  • Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
  • Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
  • Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
  • Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
  • Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
  • Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
  • Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
  • Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
  • Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
  • Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
  • Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  • Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
  • Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
  • Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
  • Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  • Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 
1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 
2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 
4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 
2. akses ilegal (Pasal 30); 
3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 
4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 
5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 
6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);

Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.

Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Minggu, 20 April 2014

CONTOH SERTIFIKASI KEAHLIAN DI BIDANG IT NASIONAL DAN INTERNASIONAL

Sertifikasi adalah sebuah skema dimana pihak yang dipercayai mengeluarkan sertifikat untuk pihak lain.
Disini saya akan membahas tentang sertifikasi di bidang IT. Tujuan sertikasi di bidang IT itu sendiri adalah membentuk tenaga praktisi IT yang berkualitas tinggi, membentuk standar kerja IT yang tinggi, dan pengembangan profesional yang berkesinambungan.

Sertifikasi Nasional mempunyai dua jenis, antara lain :
A. Certificate of Competence
Sertifikasi ini berdasarkan level kualifikasi dan jenjang jabatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesi (KKNI). Sertifikat ini merupakan bukti pengakuan atas kompetensi seseorang setelah melakukan uji kompetensi dari suatu bidang keahlian kerja.
B. Certificate of Attainment
Sertifikat ini atas unit kompetensi yang jenjang jabatannya berdasarkan kebutuhan pasar.

Contoh Sertifikasi Nasional yaitu :
1. Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu

Sertifikat Internasional mempunyai 8 jenis, antara lain :
A. Sertifikasi untuk Bahasa Pemrograman
B. Sertifikasi untuk Database
C. Sertifikasi untuk Office
D. Sertifikasi di Bidang Jaringan
E. Sertifikasi di Bidang Komputer Graphics dan Multimedia
F. Sertikasi di Bidang Internet
G. Sertifikasi untuk Lotus
H. Sertifikasi untuk Novel

Contoh Sertifikasi Internasional yaitu :
1. MySQL Certification Testing

SUMBER :
http://baimers.wordpress.com/2012/12/05/contoh-contoh-sertifikasi-nasional-dan-internasional-sertifikasi-software-dan-database-development/
http://bahasapersatuan.wordpress.com/2011/06/01/sertifikasi-keahlian-di-bidang-ti/

Rabu, 12 Maret 2014

Burung Hantu


Burung hantu adalah kelompok burung yang merupakan anggota ordo Strigiformes. Burung ini termasuk golongan burung buas (karnivora, pemakan daging) dan merupakan hewan malam (nokturnal). Seluruhnya, terdapat sekitar 222 spesies yang telah diketahui, yang menyebar di seluruh dunia kecuali Antartika, sebagian besar Greenland, dan beberapa pulau-pulau terpencil.
Di dunia barat, hewan ini dianggap simbol kebijaksanaan, tetapi di beberapa tempat di Indonesia dianggap pembawa pratanda maut, maka namanyaBurung Hantu. Walau begitu tidak di semua tempat di Nusantara burung ini disebut sebagai burung hantu. Di Jawa misalnya, nama burung ini adalahdarès atau manuk darès yang tidak ada konotasinya dengan maut atau hantu. Di Sulawesi Utara, burung hantu dikenal dengan nama Manguni.
Burung hantu dikenal karena matanya besar dan menghadap ke depan, tak seperti umumnya jenis burung lain yang matanya menghadap ke samping. Bersama paruh yang bengkok tajam seperti paruh elang dan susunan bulu di kepala yang membentuk lingkaran wajah, tampilan "wajah" burung hantu ini demikian mengesankan dan kadang-kadang menyeramkan. Apalagi leher burung ini demikian lentur sehingga wajahnya dapat berputar 180 derajat ke belakang.
Umumnya burung hantu berbulu burik, kecoklatan atau abu-abu dengan bercak-bercak hitam dan putih. Dipadukan dengan perilakunya yang kerap mematung dan tidak banyak bergerak, menjadikan burung ini tidak mudah kelihatan; begitu pun ketika tidur di siang hari di bawah lindungan daun-daun.
Ekor burung hantu umumnya pendek, namun sayapnya besar dan lebar. Rentang sayapnya mencapai sekitar tiga kali panjang tubuhnya.

Berikut adalah 14 jenis burung hantu yang hidup di Indonesia :
1. Burung Hantu Tito Alba
Foto burung hantu Tito alba

2. Wowo Wiwi
Foto burung hantu wowo-wiwi

3. Celepuk Merah
Foto Burung Hantu Celepuk Merah

4. Celepuk Gunung
Foto burung hantu celepuk gunung

5. Celepuk
foto-clepuk

6. Celepuk Rajah
Foto burung hantu celepuk rajah

7. Hingkik
Foto burung hantu hingkik

8. Bloketupu
foto burung hantu bloketupu

9. Beluk Watu Jawa
Foto burung hantu Beluk watu Jawa

10. Punggok Cokelat
Foto Burung Hantu Pungok

11. Seloputo
Foto Spotted Wood Owl

12. Kokok Beluk
Foto Burung Hantu Kokok Beluk

13. Beluk Telinga Pendek
Foto Beluk Telinga Pendek

14. Celepuk Reban
Foto Celepuk Reban

Sumber :

Bunga Mawar

Bunga mawar adalah bunga yang sangat di minati oleh para remaja, terutama bunga mawar merah yang bisa di jadikan sebagai ungkapan perasaan seseorang untuk kekasihnya. Adapun Bunga Mawar putih yang bisa di jadikan sebagai ungkapan persahabatan bagi orang  yang memberikannya. 

Dalam dunia kesehatan, bunga mawar dijadikan sebagai obat untuk beberapa penyakit seperti menurunkan kolsterol, mencegah penyakit jantung, meringankan gejala flu, diare, serta infeksi saluran kemih.
1. Menghilangkan Jerawat
Air bunga mawar merupakan bahan pembersih alami yang kaya antioksidan dan mampu membunuh bakteri penyebab jerawat. Cuci wajah Anda dengan air hangat yang sudah dicampur dengan air mawar.
2. Perawatan Kulit
Jaga keseimbangan pH alami kulit dengan air mawar. Air mawar dapat menyeimbangan produksi sebum pada kulit. Hal ini dapat digunakan baik untuk kulit berminyak maupun kulit kering. Air mawar juga mampu melawan berbagai penyakit kulit dan eksim.

3. Kesehatan Rambut
Air mawar baik untuk kesehatan rambut karena dilengkapi dengan penyejuk alami yang dapat melembapkan. Cukup tuangkan beberapa tetes air mawar saat keramas bersamaan dengan sampo untuk menciptakan aroma khas yang wangi. Bisa juga digunakan setelah keramas, tuangkan pada rambut yang masih basah, dan pijat lembut untuk membantu pertumbuhan rambut Anda. Selain itu, air mawar juga dapat mengatasi peradangan di kulit kepala dan memberantas ketombe, nih!

4. Kesehatan Mata
Mata lelah dan lingkaran gelap di bawah mata bisa diatasi dengan air mawar. Air mawar juga dapat digunakan untuk mengatasi mata merah dan meradang. Teteskan 2-3 tetes pada mata, lalu tutup selama beberapa menit untuk membersihkan mata. Lakukan secara rutin untuk menghindari infeksi mata.

5. Untuk Miss V
Tahukah Anda? Perawatan seperti spa biasanya menggunakan air mawar sebagai bahan utamanya. Hal ini dikarenakan keharuman air mawar yang khas dan bermanfaat untuk organ intim Anda. ‘Cuci’ Miss V dengan air hangat matang yang telah dicampur dengan air mawar.

6. Mengatasi bengkak pada kaki
Caranya dengan mengambil 2-3 bunga mawar lalu ditambah 30gram daun sembung setelah itu cuci bersih. Kemudian rebus dengan air 600ml lalu minum airnya selama 2 kali sehari.

7. Roseship
Rosehip ini adalah buah dari biji bunga mawar. Selain digunakan untuk bahan produk kecantikan, buah yang satu ini berhasil menurunkan tekanan darah, dan tingkat kolesterol pada tubuh manusia.


   

SUMBER : 
http://tilulas.com/2013/05/31/gambar-bunga-mawar/
http://manfaatbuahdaun.blogspot.com/2014/02/manfaat-bunga-mawar.html